GILANGNEWS.COM - Dua warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, masing-masing berinisial AD (27) dan RA (20), ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri.
Keduanya ditangkap polisi atas dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Gunung Mulya, Senin (24/11/2025).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 8,05 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.