GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang perempuan berinisial YL alias AN (43) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 82 paket sabu dengan total berat kotor 18,93 gram.
Penangkapan terjadi setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan Panger, tepatnya di Jalan Agus Salim Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Senin (17/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.