GILANGNEWS.COM - Sebuah truk bermuatan paket bernomor polisi B 9931 SEU kedapatan menerobos kawasan larangan kendaraan bertonase besar di pusat Kota Pekanbaru, Kamis (27/11/2025).
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama Satlantas Polresta Pekanbaru langsung menghentikan laju truk dan menilang sopir truk tersebut.
Kabid Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, menjelaskan bahwa truk tersebut melaju dari Harapan Raya menuju Jalan Jenderal Sudirman. Saat kendaraan mendekati area Kantor Gubernur Riau, supir berhasil dihentikan.