Pemko Pekanbaru Resmi Larang Kantong Plastik di Pusat Belanja dan Pasar Rakyat

Senin, 01 Desember 2025 | 15:02:24 WIB
Reza Aulia

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memaksimalkan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.

Diketahui, kebijakan ini resmi diberlakukan menyusul ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik pada Jumat (28/11/2025) lalu.

Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa masyarakat kini diminta membawa kantong belanja sendiri dari rumah atau menggunakan kantong ramah lingkungan.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • “Sebenarnya bukan soal pelarangannya, tapi dampak dari penggunaan kantong plastik. Sampah plastik membutuhkan puluhan tahun untuk hancur,” kata Reza, Senin (1/12/2025).

    Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menekan volume sampah plastik, terutama karena kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) II Muara Fajar sudah mengalami keterisian tinggi dan didominasi limbah plastik.

    "Harapannya, masyarakat mulai terbiasa menggunakan kantong yang mudah hancur, bukan lagi kantong dari supermarket," cakapnya lago.

    DLHK, kata Reza, akan menyebarkan selebaran dan memasang stiker di berbagai badan usaha untuk mendukung penyebaran informasi kepada masyarakat.

    Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting menjaga lingkungan kota.

    “Sampah plastik sangat sulit terurai, bahkan bisa memakan waktu puluhan tahun. Kami berharap dukungan masyarakat dan pelaku usaha,” kata Agung.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB