GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus memaksimalkan sosialisasi pelarangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan pasar rakyat.
Diketahui, kebijakan ini resmi diberlakukan menyusul ditandatanganinya Peraturan Walikota (Perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik pada Jumat (28/11/2025) lalu.
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa masyarakat kini diminta membawa kantong belanja sendiri dari rumah atau menggunakan kantong ramah lingkungan.