GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Pekanbaru 2026.
Jamal mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu penetapan pusat untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tingkat Kabupaten Kota diberi waktu sepekan mengusulkan UMK setelah penetapan UMP.
"Diperkirakan (UMP) tanggal 8, jadi mungkin UMK 15 Desember diajukan. Karena saat ini kita tunggu Juknisnya," cakapnya kepada wartawan, Jumat (5/1/2025).