GILANGNEWS.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melarang satuan pendidikan (sekolah) melakukan studi tour ke luar kota.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/DISDIK/2025/37 tentang larangan kegiatan bepergian ke luar kota serta imbauan peningkatan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem dan potensi bencana alam.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di seluruh wilayah Riau.