Wali Kota Pekanbaru Larang Pejabat ke Luar Daerah hingga 5 Januari 2026

Senin, 15 Desember 2025 | 19:19:12 WIB
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho mengambil langkah melarang pejabat Pemko Pekanbaru untuk ke luar daerah dan tetap berada di Pekanbaru pada akhir tahun ini hingga awal tahun 2025 dan awal tahun 2026.

"Seusai dengan surat dari Kemendagri, bahwa saya sebagai kepala daerah, DPRD Pekanbaru yakni pimpinan dan juga anggota tidak boleh meninggalkan daerah," kata Agung kepada wartwan Senin (15/12/2025).

Agung menekankan hal tersebut kepada seluruh pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tak meninggalkan Pekanbaru.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Melihat cuaca yang tak menentu, tentu kita harus kita bersama sama, kita harus bekerja bersama sama. Maka kami keluarkan surat edaran untuk kepala dinas, camat, lurah, tidak boleh meninggalkan kota Pekanbaru, karena dalam stasus siaga," katanya lagi.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa kebijakan ini dimulai per hari ini sampai tanggal 5 Januari 2026 mendatang.

    Terkini