GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal meminta perusahaan di Kota Pekanbaru untuk menghargai, mengikuti serta membayar karyawannya di tahun 2026 sesuai dengan Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru yang telah disepakati.
"Kita minta kepada perusahaan untuk mematuhi. Karena penetapan UMK ini bukan semata-mata dibuat oleh pemerintah saja, tapi ada juga dari organisasi pengusaha," kata Abdul Jamal, Kamis (25/12/2025).
Selama ini, kata Jamal, masih terdapat terus terusan laporan dari para pekerja yang masuk ke Disnaker terkait. Maka ia menginginkan hal tersebut tak terjadi lagi di 2026.