GILANGNEWS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
TI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan, serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik rumah tangga yang melibatkan korban, suaminya berinisial FE, dan terlapor.