Rambut Ditarik hingga Kepala Dijahit 7 Jahitan, Wanita di Kampar Jadi Korban Penganiayaan

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:04:47 WIB

GILANGNEWS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan wanita berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

TI diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan, serta memar di sejumlah bagian tubuh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik rumah tangga yang melibatkan korban, suaminya berinisial FE, dan terlapor.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • “Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar. Setelah barang bukti dan keterangan saksi dinyatakan lengkap, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12/2025).

    Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Ahad (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengendarai sepeda motor untuk mengejar suaminya, FE, yang sedang berada di dalam mobil bersama pelaku TI.

    Setibanya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, FE menghentikan mobilnya. Korban kemudian mengajak suaminya untuk pulang, namun ajakan tersebut ditolak.

    Tak lama kemudian, pelaku turun dari mobil dan menarik rambut korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.

    Pelaku selanjutnya menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor, yang mengakibatkan luka serius di bagian kepala.

    “Korban mengalami luka robek di kepala dan baru setelah itu suami korban melerai pertikaian,” jelas AKP Gian.

    Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri bersama anggota Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.

    Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku pun langsung diamankan tanpa perlawanan.

    “Pelaku telah kami bawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Gian.*

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB