GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerbitkan Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di sepanjang Tahun 2026.
Di mana, pada Januari, hanya terdapat 2 hari libur, yakni pada 1 Januari bertepatan dengan Tahun Baru 2026 dan 16 Januari bertepatan dengan Isra Miraj. Maka dari itu, pada Jumat, 2 Januari seluruh pegawai diwajibkan untuk masuk kantor.
"Tetap masuk kantor (2 Januari). Libur sudah diatur, jadi tidak ada pegawai Pemprov Riau yang menambah liburnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).