Bea Cukai Pekanbaru Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal, DPRD Minta Pengawasan Ditingkatkan

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
RDP(Rapat Dengar Pendapat)

GILANGNEWS.COM - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bea Cukai Pekanbaru di ruang Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (13/1/2026).

Rapat ini membahas pengawasan barang ilegal sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan.

RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin, serta anggota Komisi II Fathullah dan dr Meiza Ningsih. Dari pihak Bea Cukai, hadir jajaran pejabat UPTD Bea Cukai Pekanbaru.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, mengatakan bahwa RDP ini tidak hanya membahas pengawasan, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi antara Komisi II dengan Bea Cukai Pekanbaru.

    Terlebih, Bea Cukai baru-baru menjadi sorotan publik, karena berhasil mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

    “Ini tentu menjadi perhatian kita bersama. Banyak barang yang masuk dari luar ke Pekanbaru. Apakah semuanya itu diawasi dengan baik atau tidak. Terutama di pelabuhan-pelabuhan kecil atau pelabuhan tikus yang belum banyak tak terpantau,” ujar Zainal.

    Ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh Bea Cukai guna menutup potensi kebocoran. Menurutnya, selain berdampak pada peredaran barang ilegal, kebocoran tersebut juga berpengaruh terhadap potensi pendapatan asli daerah (PAD).

    “Jadi kita sarankan Bea Cukai juga meningkatkan pengawasan untuk menutup kebocoran, karena kan ada juga sumber PAD di situ,” jelasnya.

    Meski demikian, Zainal mengakui bahwa penerimaan dari sektor Bea Cukai selama ini langsung disetorkan ke pemerintah pusat. Berdasarkan pemaparan Bea Cukai, dalam satu tahun terakhir penerimaan mencapai sekitar Rp230 miliar, salah satunya berasal dari cukai rokok.

    Politisi Gerindra ini juga menjelaskan terkait wilayah kerja Bea Cukai di Riau agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Ia menyebutkan bahwa UPTD Bea Cukai Pekanbaru yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Bawah membawahi empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rokan Hulu, serta Kota Pekanbaru.

    “Lima daerah ini berada di bawah UPTD Bea Cukai Pekanbaru. Sementara Bea Cukai Riau yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Atas memiliki wilayah kerja yang berbeda, bahkan mencakup dua provinsi,” tegasnya.

    “Jadi kita harus tahu, jangan sampai bertabrakan. Wilayah kerjanya harus jelas. Kalau kita undang wilayah itu kan domainnya provinsi,” pungkasnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB