GILANGNEWS.COM - Polda Riau menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Penindakan tegas dilakukan terhadap oknum anggota yang terlibat kasus, termasuk perkara viral yang melibatkan Aipda BS.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan Aipda BS telah diputus bersalah dalam Sidang Kode Etik Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp354 juta.