GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau hingga saat ini belum menetapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk wilayah Riau, walaupun sudah terjadi Karhutla di 6 Kabupaten Kota. Karana penetapan status Karhutla ini harus ada penetapan terlebih dahulu minimal 3 daerah menetapkan status.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal, mengatakan, Karhutla hingga saat ini masih bisa di tangani oleh Kabupaten Kota. Namun, pihaknya tetap menghimbau kepada daerah yang sudah terjadi Karhutla agar menetapkan status Siaga Karhutla, jika terjadi kebakaran yang berpotensi meluas.
“Kita sudah mendorong Kabupaten Kota yang berpotensi bencana Karhutla, agar segera mempertimbangkan membuat status siaga. Kita kan masih berstatus bencana hidrometeorologi hingga akhir bulan ini,” ujar Edy Afrizal, Kamis (29/1).