GILANGNEWS.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan hingga akhir Januari 2026 belum menerima pengaduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026.
Posko pengaduan yang dibuka Disnaker hingga saat ini masih belum menerima laporan dari pekerja maupun keberatan dari pihak perusahaan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, meski belum ada pengaduan yang masuk, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sejumlah perusahaan.