GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengaturan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan dan libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Syafrian Tommy mengatakan, SK tersebut telah disusun dan disesuaikan dengan kalender akademik yang berlaku.
“SK pembelajaran selama bulan Ramadan sudah kita buat sesuai dengan kalender akademik Dinas Pendidikan,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).