GILANGNEWS.COM - Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali mengetatkan pengawasan terhadap truk bertonase besar atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang nekat masuk ke jalan dalam kota di luar jam yang ditentukan.
Pantauan di lapangan, truk dengan muatan di atas delapan ton masih kerap terlihat melintas di Jalan HR Soebrantas. Padahal, kendaraan berat tersebut seharusnya diarahkan melintasi jalan lingkar untuk menghindari kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.
Sesuai aturan, truk bertonase besar hanya diperbolehkan masuk ke jalan kota mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.