GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan.
Penegasan ini disampaikan setelah tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, kemarin.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa selama ini Pemko telah melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pelaku usaha. Namun, upaya tersebut dinilai belum diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.