GILANGNEWS.COM - Forum Masyarakat Riau Anti Maksiat (FORMARAM) menyampaikan pernyataan sikap dan aspirasi kepada Walikota Pekanbaru terkait maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) yang dinilai melanggar aturan dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya, FORMARAM, menyoroti sejumlah praktik yang terjadi di beberapa THM di Kota Pekanbaru. Salah satu yang menjadi perhatian publik belakangan ini adalah Paragon yang berlokasi di Jalan Sultan Syarif Kasim II.
Koordinator FORMARAM, Hj Azlaini Agus, mengatakan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan tersebut. Pertama, Paragon disebut beroperasi hingga pukul 05.30 WIB setiap hari.