GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melaksanakan penertiban dan pemotongan tiang billboard yang melanggar ketentuan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia sejak awal tahun 2025.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 198 tiang billboard telah dipotong. Selain itu, sekitar 300 baliho juga ditertibkan karena dinilai melanggar aturan dan mengganggu keindahan kota.
Menurut Agung, penertiban dilakukan untuk menata wajah kota dan menghilangkan gangguan visual di ruang publik. Billboard dan baliho yang tidak tertata dinilai mengurangi kenyamanan masyarakat.