GILANGNEWS.COM — Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, menyampaikan permintaan maaf terbuka atas kekeliruan administrasi dalam penerbitan dan pembatalan surat keterangan tanah yang memicu polemik sengketa lahan terkait proyek tol di Kota Pekanbaru.
Indra, yang kini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Lembah Damai menyatakan Permintaan maaf itu disampaikan Indra dalam rapat kerja Komisi I DPRD Pekanbaru bersama pihak kecamatan dan keluarga warga yang bersengketa, yang digelar di ruang rapat DPRD. Rapat tersebut membahas kejelasan dokumen administrasi tanah yang berdampak pada tertahannya ganti rugi lahan milik warga.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I, Indra mengakui adanya keteledoran dalam proses administrasi yang ia keluarkan sebelumnya. Ia menyatakan siap bertanggung jawab secara administratif dan akan menindaklanjuti dengan mencabut dokumen yang dinilai menimbulkan polemik.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan dan keteledoran dalam penerbitan surat tersebut. Kami akan menindaklanjuti dengan mencabut dan memperbaiki administrasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Indra menjelaskan, pembatalan surat keterangan sebelumnya dilakukan karena adanya tumpang tindih klaim kepemilikan lahan dan keberadaan sertifikat hak milik di atas objek tanah yang sama. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran akan muncul persoalan hukum baru jika dokumen tetap berjalan tanpa kepastian status lahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian arsip administrasi di tingkat kecamatan sempat tidak tercatat dalam buku register resmi, meski dokumen disebut masih tersimpan di kantor. Hal tersebut memicu kebingungan dalam proses verifikasi dan memperkeruh sengketa yang sedang berlangsung.
“Langkah pembatalan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak merugikan pihak mana pun. Namun kami akui proses administrasinya belum tertib dan itu menjadi evaluasi bagi kami,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyatakan pihaknya mengapresiasi sikap terbuka dan permintaan maaf yang disampaikan. Namun, ia menegaskan persoalan ini harus tetap ditindaklanjuti secara administratif dan hukum agar tidak merugikan warga yang haknya masih tertahan.
DPRD meminta pihak kecamatan meninjau ulang seluruh dokumen terkait dan memastikan setiap proses berjalan sesuai mekanisme pemerintahan. Sengketa lahan yang kini telah digunakan untuk proyek tol tersebut masih menunggu kepastian hukum sebelum ganti rugi dapat dicairkan.
Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk menata kembali administrasi dan membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum hingga ada putusan pengadilan berkekuatan tetap. DPRD berkomitmen terus mengawal persoalan ini agar hak warga dan kepastian hukum dapat segera terwujud.