GILANGNEWS.COM - Menghitung hari menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Adhil Nur Putra, mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar mempersiapkan diri mengikuti aturan yang akan ditetapkan pemerintah selama bulan puasa.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe dan usaha sejenis selama Ramadan.
Menurutnya, keberadaan SE tersebut penting sebagai pedoman bersama, baik bagi pelaku usaha maupun aparat pengawas di lapangan, sehingga tidak menimbulkan kebingungan atau polemik di tengah masyarakat.