GILANGNEWS.COM - Seluruh Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Pekanbaru wajib tutup selama Bulan Ramadan 1447 H. Kebijakan ini diambil Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, usai kesepakatan dalam rapat Forkopimda di rumah dinas wali kota Pekanbaru, Selasa (17/2/2026).
Rapat yang dipimpin Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho itu membahas sejumlah aturan atau pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan tahun 2026.
Wako Agung menuturkan, bahwa seluruh THM tidak boleh beroperasi selama Bulan Suci Ramadan. Hal ini juga berlaku bagi THM yang merupakan bagian dari fasilitas hotel.