GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dengan tegas melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi saat bulan Ramadan. Mereka wajib tutup hingga bulan Ramadan usai.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan.
"Semua tempat hiburan dan sejenisnya agar patuhi edaran yang dikeluarkan walikoa," ujar Ayat, Rabu (18/2/2026).