GILANGNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengingatkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan takjil di kawasan Jalan Tengku Umar, Kecamatan Lima Puluh, agar mematuhi aturan dan tidak menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Peringatan ini disampaikan setelah petugas menemukan sejumlah PKL yang memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi lapak, sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam menjelang berbuka puasa.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso, mengatakan bahwa volume kendaraan di kawasan tersebut meningkat signifikan selama Ramadan.