lGILANGNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait pengaturan operasional rumah makan, tempat kuliner dan tempat hiburan selama bulan Ramadan.
Ketua Komisi Fatwa MUI Riau, Nixon Husin, mengatakan dukungan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam di Kota Pekanbaru selama bulan suci.
“Kami mendukung imbauan dan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Kebijakan ini bertujuan menciptakan ketertiban, kerukunan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Nixon.