GILANGNEWS.COM - Tersangka perintangan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan-minum di Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jhonny merupakan tenaga honorer sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Ia telah ditahan jaksa penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).