Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Unggahan Instagram Picu Kericuhan Demo Agustus 2025

Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:45:19 WIB
Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar

GILANGNEWS.COM - Kasus perkara yang melibatkan Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, memasuki babak baru. Ia menghadapi tuntutan pidana dua tahun penjara dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada 25–30 Agustus 2025 yang berujung ricuh di Jakarta.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).

Selain Khariq, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penghasutan di muka umum.

    “Menuntut dijatuhkan pidana penjara dua tahun kepada terdakwa, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

    Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c. Jaksa juga menuntut agar para terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara (rutan).

    Dalam dakwaan, jaksa menilai para terdakwa menyebarkan konten melalui media sosial Instagram yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap pemerintah. Khariq disebut mengelola akun @aliansimahasiswapenggugat serta terlibat dalam pembuatan sedikitnya 19 konten kolaboratif selama periode demonstrasi akhir Agustus 2025.

    Konten yang diunggah dinilai bersifat provokatif dan konfrontatif, di antaranya menggunakan tanda pagar #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, serta #ReformasiPolri. Jaksa menilai, melalui mekanisme algoritma Instagram, unggahan tersebut berpotensi menjangkau audiens yang luas dan memengaruhi opini publik.

    Tak hanya dijerat dengan ketentuan KUHP terbaru, para terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Jaksa turut memasukkan dakwaan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat aksi tersebut melibatkan pelajar.

    Salah satu poin yang disorot jaksa adalah unggahan tangkapan layar berita yang telah diedit oleh Khariq pada 27 Agustus 2025, sehari sebelum demonstrasi buruh digelar di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat. Unggahan tersebut dinilai menjadi bagian dari narasi yang memicu mobilisasi massa.

    Demonstrasi pada 28 Agustus 2025 awalnya diikuti kalangan buruh sejak pagi hingga siang hari. Sore harinya, aksi dilanjutkan oleh pelajar dan mahasiswa. Unjuk rasa kemudian berakhir ricuh. Sekitar 600 orang ditangkap polisi dan seorang pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, meninggal dunia setelah diduga terlindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya.

    Menjelang aksi, Ketua Umum Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, sempat mengingatkan agar tidak ada kelompok yang memicu kerusuhan dalam demonstrasi tersebut.

    Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim advokasi, Khariq menghadiri demonstrasi di depan Gedung Parlemen pada 28 Agustus 2025. Sehari setelah mengunggah tangkapan layar berita yang telah diedit, ia dilaporkan ke polisi.

    Khariq kemudian diamankan pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak bertolak kembali ke Riau. Penangkapan dilakukan oleh lima personel Subdirektorat Siber Polda Metro Jaya.

    Laporan terhadap Khariq tercatat dengan Nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Agustus 2025. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Baringin Jaya Tobing atas unggahannya di akun Instagram tersebut.

    Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan para terdakwa menyadari media sosial merupakan sarana efektif untuk menyebarkan informasi dan membentuk opini publik. Oleh karena itu, menurut jaksa, perbuatan tersebut memenuhi unsur penghasutan secara elektronik yang berkontribusi terhadap terjadinya kericuhan.

    Terkini