GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan pada tahun 2026.
Karyawan yang tidak mendapatkan haknya dapat menyampaikan laporan secara langsung ke posko pengaduan yang berada di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Tengah.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan, posko pengaduan THR tersebut sudah mulai dibuka untuk menampung laporan dari para pekerja.