GILANGNEWS.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Masrial di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, berujung damai.
Pihak pengemudi, Sherly Handayani, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai jalur utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi.