GILANGNEWS.COM - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai mendapat tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah orang tua di Kota Pekanbaru menyatakan dukungannya terhadap aturan tersebut.
Larangan ini rencananya mulai diterapkan pada 28 Maret mendatang. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang dinilai belum sesuai dengan usia mereka.