GILANGNEWS.COM - Di tengah kondisi fiskal berkurang, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2016 terkait penghematan energi.
Kebijakan itu pun diapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Dia mengatakan, salah satu pola yang dilakukan yakni membatasi penggunaan pendingin ruangan (AC) yang hanya beberapa jam menyala, setiap hari kerja.
"Pagi hari ketika CS menyapu ruangan, AC dihidupkan full untuk menyejukan ruangan, dan lansung dimatikan, jadi ketika pegawai datang, ruang sudah dingin, sampai jam 10 pagi tak ada lagi AC yg hidup," katanya.