Pemprov Riau Bahas DBH Sawit, Sesuaikan Kebijakan dengan Regulasi Terbaru

Senin, 20 April 2026 | 20:43:22 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan rapat koordinasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit bidang infrastruktur.

Hal tersebut sebagai upaya menyesuaikan kebijakan terbaru, dan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi prosedur pengelolaan dana di tengah dinamika fiskal daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi menekankan pentingnya pembahasan mendalam terkait perubahan regulasi. Menurutnya, penyesuaian kebijakan harus dipahami bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Kegiatan ini perlu dibahas karena secara prinsip ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak berdebat dengan jumlah hasil bagi sawitnya, yang jelas jumlahnya semakin menurun," kata Syahrial Abdi di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (20/4/2026).

    Dalam kesempatan itu, Syahrial menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan serius. Di mana setiap alokasi anggaran saat ini harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.

    Selain itu, Syahrial juga menyoroti soal rencana kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Verifikasi kebutuhan daerah kini harus disesuaikan dengan besaran DBH serta kondisi riil di masing-masing wilayah.

    Perubahan regulasi dari PMK 91 Tahun 2023 ke PMK 10 Tahun 2026 menjadi dasar penyesuaian kebijakan ini. Salah satu poin penting adalah daerah dapat menerima alokasi sebagai daerah penghasil sekaligus daerah perbatasan.

    Sebelumnya, daerah hanya dapat memperoleh salah satu kategori alokasi saja. Dengan aturan baru ini, diharapkan distribusi dana menjadi lebih adil dan mencerminkan kondisi geografis serta kontribusi daerah.

    Selain itu, DBH sawit saat ini tidak lagi sepenuhnya dialokasikan untuk infrastruktur. Minimal 15 persen dana dapat digunakan untuk kegiatan lain dengan mekanisme fleksibilitas yang telah diatur.

    "Artinya konsekuensi dari perubahan ini adalah pengetatan administrasi dalam pengelolaan anggaran. Pertemuan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi prosedur agar lebih akuntabel dan tepat sasaran," paparnya

    Terkini