Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Lindungi Penerimaan Negara

Kamis, 23 April 2026 | 13:11:50 WIB

GILANGNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi Riau memusnahkan 22.298.200 batang rokok ilegal sebagai barang rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan sebagai upaya melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejati Riau Sutikno, dan dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Kamis (24/4/2026).

Pemusnahan dilakukan dengan cara merusak dan mencacah seluruh barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali, sehingga nilai ekonomisnya hilang sepenuhnya.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, Dwijo Muryono, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

    Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa rokok jenis tembakau dan sigaret putih mesin tanpa pita cukai. Rinciannya, 17.737.200 batang merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menegaskan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah strategis mencegah kerugian negara.

    “Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak luas karena dijual tanpa pita cukai sehingga lebih murah dan merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

    Selain itu, rokok ilegal juga dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi yang jelas.

    “Kami mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta mendukung kampanye Gempur Rokok Ilegal,” kata Zikrullah.

    Perkara ini bermula dari rencana penyelundupan rokok ilegal yang melibatkan Sufriono dan Zaini pada akhir Juni 2025. Pada 2 Juli 2025, keduanya bersama pihak lain menggunakan dua unit kapal cepat menuju perairan luar batas (Outer Port Limit) dekat Malaysia.

    Rokok ilegal tersebut dipindahkan dari kapal tanker ke kapal cepat, lalu dibawa ke wilayah Sungai Rokan, Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

    Pada 4 Juli 2025 dini hari, tim operasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal cepat, lima truk, tiga mobil pribadi, serta puluhan juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

    Dalam perkara ini, Sufriono dan Zaini divonis masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsidair 60 hari kurungan.

    Terkini