GILANGNEWS.COM - Polres Siak berhasil membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (curas) MAH (34) di Desa Kepau Jaya Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku dalam aksinya menggunakan senjata api (senpi) di wilayah Kecamatan Minas di dua lokasi berbeda pada 25 dan 26 Desember 2016 lalu.
Pelarian pelaku selama 10 hari akhirnya terhenti setelah Opsnal Satuan Reskrim Polres Siak yang dipimpin AKP Hidayat Permana membekuk pelaku, Jumat (6/1) petang. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya bersama dua orang rekan yang masih buron.
Kapolres Siak AKBP Restika Pardamaian Nainggolan membenarkan penangkapan pelaku curas. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Siak.