GILANGNEWS.COM - Sistem tilang online alias e-tilang sudah mulai diberlakukan. Para pelanggar lalu lintas akan diberi slip biru untuk langsung dibayarkan ke bank tanpa harus hadir di pengadilan.
Pertanyaannya, kenapa pelanggar langsung dikenakan besaran denda maksimal.
Menjawab hal ini, Brigjen Pol Indrajit selaku Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas), menerangkan bahwa sistem tersebut diterapkan karena adanya perbedaan jenis pelanggaran.