GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur menggagalkan pengiriman satu kilogram narkoba jenis ganja.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif menyatakan, pengungkapan pengiriman narkoba jenis ganja itu berdasarkan hasil pengintaian yang dilakukan selama 10 hari.
"Pengungkapan itu berawal dari pengintaian yang dilakukan anggota kami (BNN Kaltim) selama tujuh hari di Jakarta dan tiga hari di Kutai Kartanegara," ujar Sufyan Syarif saat dihubungi di Samarinda, Rabu (11/1/2017) sebagaimana dilansir kompas.com