DPRD Pekanbaru Dukung Diadakannya Perda Sertifikasi Halal

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM menegaskan, pengajuan Ranperda Sertifikasi Halal dari LP POM MUI ini, sudah dipastikan diakomodir legislatif.

Apalagi sudah ada Undang-undangnya. Namun Komisi III meminta, LP POM MUI berkoordinasi juga dengan pihak terkait yang ada di MUI karena ini berhubungan dengan aturan.

Namun untuk pengurusannya, legislator meminta tidak dipersulit. Apalagi dengan banyak persyaratan.

"Harus ada kemudahan dan tidak biaya besar. Tapi yang jelas, kita berharap Ranperda ini jadi usulan Pemko yang diusulkan pihak terkait, apakah MUI atau Depag. Jika memang disetujui, pembahasannya baru bisa dilakukan tahun 2018 mendatang," tegasnya dilansir Tribunpekanbaru.com, Rabu (1/3/2017).

Dijelaskannya, untuk biaya pengurusan sertifikasi halal, tergantung jenis produk dan tingkat usahanya. Sekadar gambaran, biayanya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 4,5 juta dengan masa berlaku 2 tahun.***

Baca Juga