Payakumbuh, Gilangnews.com-Setelah tiga kali bersidang gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akhirnya KPU Kota Payakumbuh, Rabu (5/4/2017) menetapkan pasangan terpilih.
Gugatan pemohon di MK ditolak. Lewat keputusan KPU Nomor 18/kpts/KPU-kota-003.435146/2017 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017. Ditetapkanlah pasangan calon walikota dan wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017 nomor urut 2 (dua) H. Riza Falepi, ST, MT dan H.Erwin Yunaz, SE dengan perolehan suara 24.946 atau 43,63 persen.
Sebelumnya KPU Kota Payakumbuh juga telah menetapkan hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. “Kita sudah menetapkan pasangan calon terpilih. Kemudian dalam waktu dua hari setelah penetapan KPU akan menyampaikan surat keputusan penetapan itu kepada DPRD Kota Payakumbuh,” begitu disampaikan Ketua KPU Kota Payakumbuh,