BANGKINANG, GILANGNEWS.com Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali meringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang pada Senin malam (21/8/2017) sekira pukul 21.00 wib.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SA alias AL (LK 26), swasta warga Dusun IV Kel. Teratak Kec. Rumbio jaya Kab. Kampar.
Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu dan 1 paket sedang daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 unit HP Advan dan 1 unit motor Honda Beat serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (21/8/2017) sekira pukul 21.00 wib, saat itu anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut anggota Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, saat dilokasi petugas melihat target sedang duduk-duduk diatas sepeda motor didepan sebuah Warnet yang berlokasi di Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas.
Petugas langsung mengamankan pelaku dan selanjutnya dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan kecil didalam kotak rokok UMild yang disembunyikan disaku celana pelaku, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 2 paket sedang Narkotika jenis shabu, juga ditemukan 1 paket sedang daun ganja kering didalam saku celananya serta 2 paket sedang shabu lainnya yang disembunyikan didalam saku kecil celananya.
Selain itu ditemukan barang bukti lain sebuah timbangan digital didalam Jok sepeda motor milik pelaku, atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Reskrim ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.