TAMBANG, GILANGNEWS.com - Selasa 19 September 2017, Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan pasangan suami istri warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau turut serta membantu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo 82 UU RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak jo 55, 56 KUH Pidana.
Pasutri yang diamankan Polsek Tambang ini adalah BS (Lk 53) dan istrinya SW (Pr 28), keduanya warga Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka ini dilaporkan oleh TN (Lk 52) karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan serta membiarkan dan turut membantu peristiwa ini yang dilakukan terhadap korban RH (Pr 14) yang merupakan anak kandung pelapor.