TEMBILAHAN, GILANGNEWS.com - Dua orang pria diamankan oleh Polres Inhil dan Polsek Mandah karena terbukti memiliki barang Haram jenis sabu - sabu, Rabu (20/9/17).
Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda. Kedua tersangka ditangkap, setelah terpancing untuk bertransaksi dengan petugas yang menyamar jadi pembeli.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, membenarkan penangkapan tersebut, di Jalan Sabilal Muhtadin Tembilahan Hulu, tersangka Ar (25), warga Jalan H. Arif Tembilahan, diamankan Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil yang menyamar jadi pembeli barang haram tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui bahwa tersangka sering mengedarkan sabu - sabu.