7,2 Kg Daun Ganja Diamankan Polres Langsa dari 2 Tersangka

Selasa, 26 September 2017 | 10:32:24 WIB

LANGSA,GILANGNEWS.com - Tim Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap 2 tersangka serta menyita barang bukti daun ganja kering seberat 7,2 kilogram di Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Senin (25/9/2017).

Menurut Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa Sik melalui Kasat Reskrim Narkoba AKP Rustam Nawawi Sik menyebutkan, kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial IS (41) dan IU (33) keduanya warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat.

Seperti dikatakan Rustam Nawawi Kasat Res Narkoba, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Gampong Sungai Pauh dimaksud sering terjadi transaksi narkoba.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Berangkat dari laporan itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba turun ke TKP melakukan pengintaian, dari kecurigaan yang ada di lokasi, tim tidak menunggu lama kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka IS yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram daun ganja kering dimaksud.

    Kemudian setelah dilakukan penyisiran di seputar lokasi dengan cermat, akhirnya personel Sat Res menemukan daun ganja kering yang disembunyikan di kandang ayam milik tersangka.

    Selanjutnya dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba lalu berhasil meringkus satu orang tersangka lainnya berinisial IU di rumahnya yang saat itu sedang bersembunyi di atas atap rumahnya.

    Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti daun ganja kering beserta barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasat Res Narkoba.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB