SIAK, GILANGNEWS.com - Malam tadi, Unit Resort Kriminal (Reskrim) Polsek Kandis telah melakukan penangkapan salah seorang pelaku atas kepemilikan senjata api rakitan yang berinisial BH (18), Senin (9/10/2017) sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Pekanbaru Duri kilometer 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Polsek Kandis yang mengatakan bahwa pelaku (BH) akan melakukan transaksi penjualan senjata api. Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa tersangka berada di TKP tersebut.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP M Simanungkalit melakukan pengepungan terhadap pelaku (BH), pelaku berusaha melarikan diri, sambil berusaha mengeluarkan benda yang diduga senjata api (senpi) yang berada didalam tasnya tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal memerintahkan pelaku (BH) untuk berhenti. Bripka Goklas Tobing kemudian memberikan peringatan dengan cara melakukan tembakan ke udara (atas) sebanyak satu kali. Tetapi pelaku BH (18) tetap tidak menghiraukan tembakan dari Bripka Goklas Tobing saat itu.