Perkosa Gadis 18 Tahun, 4 Remaja di Rangsang Meranti Diamankan Polisi

Kamis, 12 Oktober 2017 | 11:02:00 WIB

KEPULAUAN MERANTI, GILANGNEWS.com - Telah dilakukan penyerahan  keempat orang pria remaja berinisial NA (22), ZR (20), AS (29) dan MI (22) yang diduga pelaku pemerkosaan di dalam rumah tepatnya di Jalan Abdul Syarif Dusun Pendapat Desa Gemala Sari Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH menyampaikan melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora 4 pelaku ini ddiserahkan oleh perangkat desa dan keluarga pelaku dan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Rangsang Senin 09 Oktober 2017 sekira pukul 14.30 WIB.

"Pada saat penyerahan berlangsung secara kondusif dan sampai saat ini terhadap para terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim," terangnya.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Empat pelaku ini diduga telah memperkosa Mawar bukan nama sebenarnya usia 18 tahun. Namun pihak keluarga dan perangkat desa ingin melalui jalur mediasi secara kekeluargaan, bingungnya, karena yang memperkosa Mawar ini 4 orang, maka tak mungkin dinikahkan keempatnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB