SIAK, GILANGNEWS.com - Lagi-lagi narkotika jenis sabu-sabu, kali ini Satres Narkoba Polres Siak meringkus salah seorang pemuda, Senin (16/10/2017) sekira pukul 18.00 WIB. Diduga sebagai pelaku pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Perawang - Siak kilometer 58 Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak.
Diduga pelaku pengedar barang haram tersebut berinisial WIS (24) yang merupakan seorang pemuda yang tinggal Jalan SP 11 kilometer 55 Desa Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak ini, hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit II Narkoba Bripka R Tanjung melakukan penyelidikan terhadap pelaku WIS (24) tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, maka Tim Opsnal Polres Siak berhasil meringkus pelaku WIS (24) yang diduga akan melakukan transaksi jual beli.