PEKANBARU - Gilangnews.com - Komisi Informasi Provinsi Riau menuntaskan rangkaian penilaian terhadap seluruh Badan Publik dalam ajang Anugerah Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2017.
Koordinator pemeringkatan KI Riau Tatang Yudiansyah mengatakan, metode penilaian dibagi menjadi dua aspek yakni SAQ dan Visitasi. SAQ (Self Assesment Questionnaire) adalah kuisioner yang diisi mandiri oleh badan publik terkait ketersediaan dasar hukum, sarana dan parasarana yang menunjang keterbukaan informasi publik di tempat mereka.
Sedangkan visitasi adalah monitoring langsung dari Tim penilai KI Riau ke Badan Publik bersangkutan lengkap dengan draft penilaian.