GILANGNEWS.COM - Komisi Informasi Provinsi Riau Jumat (15/12) akan melakukan sidang zul, ajudikasi non litigasi perdana terhadap Bank Riau Kepri terkait laporan masyarakat atas karena tidak transparanan mereka dalam memberikan informasi, atas laporan ini KI Provinsi Riau segera melakukan sidang terhadap Bank Riau Kepri di ruang sidang Kantor KI Provinsi Riau di Jalan Gajah Mada.
Disampaikan Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan SE bahwa awal bulan Desember 2017 masyarakat melalui kuasa hukumnyaembuat laporan resmi ke KI Riau bahwa Bank Riau Kepri telah melanggar UU keterbukaan informasi karena tidak mau memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat, padahal informasi tersebut adalah informasi terbuka.
"Atas laporan masyarakat tersebut, KI Provinsi Riau segera menggelar sidang perdana Jumat (15/12) dengan memanggil beberapa pihak yakni Pemohon dan Termohon dan disini nantikan kita akan lihat dulu Legal standingnya terkait laporan yang diajukan" ujar Zufra.