GILANGNEWS.COM - Terpidana korupsi Otto Cornelis (OC) Kaligis boleh bernafas lega karena usahanya di upaya hukum luar biasa peninjauan kembali memperingan hukumannya menjadi pidana penjara tujuh tahun.
Dalam putusan tingkat kasasi, hukuman OC Kaligis adalah 10 tahun penjara.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan bisa memahami putusan tersebut.