GILANGNEWS.COM - Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengatakan, pihaknya akan melakukan rekomendasi pencabutan izin terhadap tempat hiburan yang karyawannya diduga terlibat mengedarkan Narkoba kepada pengunjung.
Rekomendasi pencabutan izin tersebut tentunya dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai pihak yang mengeluarkan izin tersebut sesuai Perda (Peraturan Daerah).
Langkah tegas ini bakal ditempuh kepolisian, untuk menekan peredaran gelap Narkoba, di mana hiburan malam diduga kerap disalahgunakan sebagai tempat mengkonsumsi barang haram tersebut. Terbukti, dalam razia-razia yang digelar, banyak pengunjung yang terjaring.