GILANGNEWS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus kepemilikan narkotika oleh Jennifer Dunn alias Jedun setelah menerima hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
"Penyidik setelah nanti melihat hasil labfor akan melaksanakan gelar perkara, untuk melihat hasil pemeriksaan saksi dan tersangka serta barbuk (barang bukti) serta saksi ahli," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/1).
Jedun diketahui sudah menjalani pemeriksaan di Puslabfor Polri, Kalimalang, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu terdiri dari tiga tahap, yakni tes urine, pengecekan barang bukti, dan pengambilan sampel rambut.